Sumber gambar : google |
Tentu saja Dewan Pers tidak dapat melindungi 11 media tersebut dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, karena tidak terdaftar. Dewan Pers juga tidak dapat menjadi mediator antara 11 itu dengan Kominfo.
Akhirnya pada Minggu (8/1/2017) publik ramai-ramai mengkampanyekan anti berita hoax di sejumlah daerah. Salah satunya Kota Bandung, yang dihadiri istri Wali Kota Bandung, Atalia Kamil di Car Free Day Dago. Dalam kesempatan tersebut, Atalia juga menandatangani piagam masyarakat Bandung Anti Hoax.
Piagam ini berisikan ajakan agar masyarakat mengurangi penyalahgunaan media sosial, menggalang kekuatan seluruh elemen bangsa untuk mengurangi pesan bernada kebencian, mengolaborasikan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melawan hoax.
Menurut Atalia, adanya gerakan tersebut akan membantu masyarakat lebih kritis dan cermat dalam menerima informasi. Lalu agar tidak menilai suatu masalah dari satu sudut pandang saja. Sehingga, dapat menjadikan masyarakat lebih aman dan tidak mudah terprovokasi.
Dalam menyikapi hal demikian, ada beberapa cara bisa dilakukan. Pertama, cross check judul berita yang provokatif. Melakukan cross check berita dapat menggunakan mesin pencarian seperti Google, untuk memastikan berita itu benar atau tidak. Usahakan tidak hanya memeriksa berita pada satu situs saja, melainkan cek juga situs berita lain agar dapat memperoleh kesimpulan.
Kedua,perhatikan alamat portal berita. Apabila menemukan atau membaca berita pada situs yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebaiknya lebih berhati-hati dan jangan terlalu mempercayainya. Ketiga, cek foto berita. Untuk mengetahui sumber foto itu hoax atau tidak, dapat dilakukan dengan download foto pada berita tersebut, lalu buka Google images, kemudian geser (drag) foto tersebut ke mesin pencarian Google images.
Melihat kondisi dan fenomena saat ini, kemampuan literasi media dirasa dibutuhkan para era saat ini. Menurut buku Komunikasi Massa (Elvinaro Dkk: 2014) menyebutkan bahwa literasi media adalah kemampuan berpikir secara kritis dalam menghadapi berbagai jenis media dari video musik dan web, hingga penematan produk pada sebuah film. Selain itu, literasi media merupakan proses analisis dan pembelajaran atas pesan-pesan yang disampaikan melalui media, baik cetak, audio, video, atau pun multimedia.
Literasi media mencakup enam hal di antaranya, kemampuan mengkritik media, kemampuan memroduksi media, kemampuan mengajarkan tentang media, kemampuan mengeksplorasi sistem pembuatan media, kemampuan mengeksplorasi berbagai posisi, dan kemampuan berpikir kritis.
Sumber bacaan : Detik.com dan buku Komunikasi Massa
Labels:
Opini
Thanks for reading Menyikapi Fenomena Hoax. Please share...!
0 Comment for "Menyikapi Fenomena Hoax"